JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun menyoroti langkah Militan Gibran 08 Nusantara yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly mengatakan, Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjadi pihak terkait dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya. Dari Andi Azwan dan satunya lagi siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka seharusnya, ya," ucap Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, Refly tidak mempermasalahkan relawan Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dia mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada MK.
"Tetapi entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga, ya," kata dia.