MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

Danandaya Arya Putra
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap memberikan keterangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini.

Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Bawaslu serta relawan Gibran ini dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.

"Insy Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Gugatan ini dilayangkan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, lantaran mereka menduga ada manipulasi aturan di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Aturan itu ditujukan untuk meloloskan Gibran lolos menjadi peserta Pilpres 2024.

Perubahan aturan itu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

2 hari lalu

Refly Harun Pertanyakan Relawan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres: Harusnya Gibran

2 hari lalu

MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa

2 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal