Menurut dia, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas melarang rangkap jabatan untuk menteri yang berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.