MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Ari Sandita Murti
Gedung MK. (Foto: Sindo)

Menurut dia, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas melarang rangkap jabatan untuk menteri yang berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.

"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata Istana soal MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Nasional
3 bulan lalu

MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!

Nasional
3 bulan lalu

Dasco Tegaskan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Tak Dapat Tantiem

Nasional
4 bulan lalu

Cak Imin Setuju Wamen Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal