JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam putusannya, MK menjelaskan pertimbangan para wamen dilarang rangkap jabatan. Sama halnya dengan menteri, wamen juga harus fokus menangani urusan kementerian.
"Penting bagi mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan perkara tersebut, Kamis (28/8/2025).
Menurut Enny, dalil pemohon yang meminta para wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan UU Kementerian Negara.
Bahkan, dalil tersebut sejalan juga dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.