MK Mulai Gelar RPH Maraton usai Terima Kesimpulan Sengketa Pilpres

Felldy Aslya Utama
Hakim MK mulai menggelar RPH secara maraton usai menerima kesimpulan sengketa Pilpres 2024 dari pemohon, termohon hingga pihak terkait. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres atau sengketa Pilpres 2024. RPH akan dilakukan secara maraton hingga pembacaan putusan pada 22 April 2024 usai menerima kesimpulan dari pemohon, termohon hingga pihak terkait.

"Mulai hari ini, tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara pilpres. Sampai tanggal 21 April nanti," kata Jubir MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui agenda pembahasan dalam RPH tersebut. Mengingat, RPH digelar tertutup.

Agenda pembahasan tersebut, kata dia, diputuskan bersama oleh 8 hakim konstitusi yang menangani PHPU pilpres. Nantinya, dalam RPH tersebut, para hakim MK juga akan mengambil keputusan yang akan dibacakan di sidang pada 22 April 2024.

"Jadi apa yang dibahas dalam RPH itu nanti, itulah yang akan muncul dalam putusan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
12 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
12 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
21 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal