MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI

Riyan Rizki Roshali
Hakim MK Anwar Usman dipastikan tidak menangani perkara yang diajukan PSI. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa pileg yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut mengajukan 10 gugatan. 

"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (25/4/2024).

Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, namun akan diatur agar tidak ada konflik kepentingan. Anwar Usman diketahui merupakan paman Kaesang Pangarep.

"Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.

Menurut dia, aturan hakim MK menangani perkara sesuai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

2 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

3 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal