MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI

Riyan Rizki Roshali
Hakim MK Anwar Usman dipastikan tidak menangani perkara yang diajukan PSI. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa pileg yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut mengajukan 10 gugatan. 

"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (25/4/2024).

Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, namun akan diatur agar tidak ada konflik kepentingan. Anwar Usman diketahui merupakan paman Kaesang Pangarep.

"Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.

Menurut dia, aturan hakim MK menangani perkara sesuai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

12 jam lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

17 jam lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

4 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal