MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI

Riyan Rizki Roshali
Hakim MK Anwar Usman dipastikan tidak menangani perkara yang diajukan PSI. (Foto: Antara).

"Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini PSI," katanya.

Diketahui, MK menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024). Total ada 297 perkara sidang sengketa pileg.

Tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait sudah diregistrasi dan diunggah ke laman MK. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
5 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
15 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal