MK: Pelapor Hanya Boleh Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Giffar Rivana
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pelapor hanya boleh membawa 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada Pemilu 2019 lalu.

"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. PHPU Pemilu 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya, rujukannya kan ke debat 2019," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

MK siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu usai penetapan dari KPU pada Rabu (20/3/2024) kemarin malam. Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, Kamis (21/3/2024).

Para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Yang mana, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di hari Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.

"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gugatan Ijazah Lanjut ke Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran

15 jam lalu

Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

16 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

2 hari lalu

Heboh Fenomena Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Ini Penjelasan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal