MK Kabulkan Gugatan Caleg Partai Perindo, Perintahkan PSU Pileg 2024 di Kabupaten Jayawijaya 

Binti Mufarida
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang sengketa pileg. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa pileg yang diajukan Caleg Partai Perindo Agus Hikman. Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Papua harus diulang.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Suhartoyo juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.

Dalam pertimbangan hakim, MK tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon yang bertuliskan dokumen uji coba dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.

Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

9 jam lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

14 jam lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

4 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal