MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Langkah Menteri Hukum

Yuwantoro Winduajie
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum. Kementerian Hukum akan mengkaji putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sekarang kan kalau soal itu pasti pada akhirnya akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan) untuk nyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Supratman mengatakan, pemerintah perlu membaca putusan MK secara utuh, baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya.

“Jadi yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Dengan demikian, pidana umum prajurit TNI bisa diadili di dalam peradilan umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

19 jam lalu

TNI Tambah Armada Udara untuk Tangani Karhutla di Kalimantan, Ada Hercules hingga Cassa

3 hari lalu

Eks Anggota Kopassus Dibacok di Cakung Jaktim gegara Masalah Renovasi Rumah

4 hari lalu

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, TNI Siap Tindak Lanjuti Informasi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal