JAKARTA, iNews.id - Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan tersebut.
"Kita sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip Jumat (14/11/2025).
Dia memastikan Polri menghormati putusan MK tersebut. Saat ini, Polri tengah menunggu salinan resmi putusan tersebut dari MK.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," ujar Sandi.
Kendati demikian, dia menjelaskan polisi aktif yang berdinas di luar Korps Bhayangkara telah memenuhi kriteria dan syarat. Penunjukan polisi aktif untuk bertugas di kementerian dan lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya.