MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Yuwantoro Winduajie
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal caleg bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. (Foto: Tim Grafis iNews)

MK menilai bahwa selama ini kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon, sehingga hal tersebut mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa.

"Kepatuhan partai sepenuhnya bergantung pada kemauan politik internal, bukan pada ancaman sanksi penolakan atau diskualifikasi daftar calon. Hal ini mengubah perintah konstitusional menjadi sebatas instrumen yang tidak memiliki daya paksa (unenforceable)," bunyi petikan pertimbangan hukum MK.

Melalui pertimbangannya demi menegakkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak perlakuan khusus demi mencapai keadilan gender, MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah pemaknaan hukum Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Umum.

Putusan ini bersifat erga omnes atau mengikat umum dan wajib diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali mulai dari Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

4 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

4 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

5 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal