MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres

Giffar Rivana
MK segera menggelar RPH untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unusia. (Foto: Istimewa)

Perbaikan petitum itu disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23). Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etik berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu.

Brahma berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Dia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal