MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres

Giffar Rivana
MK segera menggelar RPH untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unusia. (Foto: Istimewa)

Perbaikan petitum itu disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23). Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etik berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu.

Brahma berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Dia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal