"Senin, Selasa, Kamis, Jumat. Rabu libur 1 Mei. Jadi ada 4 hari kita jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Mendengarkan pokok-pokok permohonan. Baru setelah itu nanti, setelah termohon mendengarkan permohonan pemohon, lalu jawaban termohon nanti kita jadwalkan," katanya.
Berikut tahapan sidang PHPU Pileg 2024
1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April-3 Mei)
2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)
3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)
4. Rapat Permusyawaratan Hakim (15-20 Mei)
5. Pengucapan putusan/ketetapan (21-22 Mei)
6. Pemeriksaan persidangan lanjutan (27-31 Mei)
7. Rapat Permusyawaratan Hakim (3-6 Juni 2024)
8. Pengucapan putusan/ketetapan (7-10 Juni)