MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun

irfan Maulana
MK menyatakan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun tidak dapat diterima. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) minimal 21 tahun tidak dapat diterima. Gugatan itu teregister dengan perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 itu oleh pemohon Guy Rangga Boro.

"Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam petitumnya, Rangga meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 tahun.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 bagi pemohon yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah tentu tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” kata Guy Rangga membacakan pokok permohonannya dalam sidang pendahuluan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Diketahui, pada Senin (23/10/2023) ini terdapat pembacaan lima putusan soal batas usia capres dan cawapres. Berikut daftarnya:

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia Capres Cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
15 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
20 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
25 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal