MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
MK bakal membacakan putusan lima gugatan terkait batas usia capres-cawapres hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan lima gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023). Tercatat ada dua perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Dua gugatan terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tersebut ditengarai sebagai upaya untuk menjegal Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres yang saat ini berusia 73 tahun. Apabila gugatan dikabulkan, ketua umum Partai Gerindra itu dipastikan gagal melangkah di Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, Wiwit Ariyanto cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Sedangkan, Rudy Hartono meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun'.

Lalu, menyatakan frasa usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden'.

Selain itu, terdapat tiga gugatan yang putusannya akan dibacakan juga hari ini. Di antaranya Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun.

Lalu, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 25 tahun. Kemudian, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ibu Delpedro Histeris dan Pingsan usai Dengar Praperadilan Anaknya Ditolak: Kalian Zalim, Kutuntut di Akhirat!

Nasional
11 hari lalu

Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini 

Nasional
15 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
20 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
24 hari lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal