MK Tolak Gugatan Perusahaan Korea Selatan yang Diputus Pailit

Antara
Ilustrasi sidang MK. (Foto: ist)

Pemohon telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tetapi tidak dapat diterima karena perkara berawal dari adanya PKPU. Pemohon ingin agar putusan PKPU yang pertimbangannya keliru dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh badan peradilan yang tingkatannya lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan substansi PKPU adalah hasil musyawarah perdamaian antara debitor dengan para kreditor sebagai representasi kehendak dari kedua belah pihak.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya mengkhawatirkan adanya putusan PKPU oleh peradilan yang perlu dikoreksi atau diperbaiki karena adanya kekeliruan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Destinasi
2 jam lalu

Viral! Tren Orang Pura-Pura Miskin di Korea Selatan

Destinasi
22 jam lalu

Penyebab Krisis Kelahiran di Korea Selatan hingga Banyak Sekolah Tutup

Health
1 hari lalu

Krisis Bayi Berujung Petaka: Sekolah di Korea Selatan Tutup Massal!

Nasional
1 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal