JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Korea Selatan, Korea World Center Indonesia mengajukan uji materi 2 pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan karena perusahaan asal negeri Ginseng tersebut mengalami diskriminasi.
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan uji materi Korea World Center Indonesia. "Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/6/2020).
Pemohon yang diwakili direktur utama berkewarganegaraan Korea Selatan Gi Man Song, menguji Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU karena merasa mendapat diskriminasi dari pasal-pasal itu.
Pasal 235 ayat (1) UU KPKPU berbunyi, "Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun". Sementara Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU berbunyi, "Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini."
Perusahaan Korea Selatan itu dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pemohon berpendapat pihaknya dinyatakan pailit bukan karena utang-piutang melainkan kewajiban membayar jasa mediator.