MK Tolak Gugatan Perusahaan Korea Selatan yang Diputus Pailit

Antara
Ilustrasi sidang MK. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Korea Selatan, Korea World Center Indonesia mengajukan uji materi 2 pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan karena perusahaan asal negeri Ginseng tersebut mengalami diskriminasi.

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan uji materi Korea World Center Indonesia. "Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/6/2020).

Pemohon yang diwakili direktur utama berkewarganegaraan Korea Selatan Gi Man Song, menguji Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU karena merasa mendapat diskriminasi dari pasal-pasal itu.

Pasal 235 ayat (1) UU KPKPU berbunyi, "Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun". Sementara Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU berbunyi, "Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini."

Perusahaan Korea Selatan itu dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pemohon berpendapat pihaknya dinyatakan pailit bukan karena utang-piutang melainkan kewajiban membayar jasa mediator.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Internasional
6 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
9 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Nasional
12 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal