MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Coblos dengan KTP Dilarang?

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024 .(MPI)

Artinya ketika pemilih sudah keluar dari daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak valid lagi untuk digunakan.

“Adapun hak memilih kepala daerah bagi pemilih yang tidak bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang tidak ada,” ujar Guntur.

Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, soal hal yang memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Buletin
1 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
2 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal