MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka. (Foto: IMG)

d) ijazah/diploma/sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);

e) transkrip nilai;

f) struktur program kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya;

g) akta kelahiran atau kenal lahir;

h) rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK, dan scan rapor 3 tahun terakhir SD, tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus SMA

Berdasarkan fakta persidangan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Namun, setelah mempelajari seluruh bukti dari para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

18 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

18 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

18 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal