Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang dilampirkan bukan ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan certificate of attendance serta dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dengan ijazah atau dokumen kelulusan. Certificate of attendance menunjukkan kehadiran siswa dalam proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menyelesaikan atau lulus dari suatu jenjang pendidikan.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk
disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal
227 huruf l UU Pemilu,” tegas Arsul Sani.