MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004. Berikutnya, dia menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007 dan MDIS Singapura pada 2007-2010.
Karena sebagian pendidikan ditempuh di luar negeri, diperlukan proses penyetaraan agar pendidikan tersebut dapat dianggap setara dengan jenjang pendidikan SMA atau sederajat dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dalam proses penyetaraan tersebut, pemohon diwajibkan memenuhi delapan dokumen persyaratan.
“Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Hakim MK, Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10) malam.
Delapan dokumen tersebut yakni:
a) pas foto Pemohon ukuran 4x6;
b) paspor;
c) surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri;