Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

Rabu, 07 Oktober 2026 - 06:30:00 WIB
MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002-2004. Berikutnya, dia menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007 dan MDIS Singapura pada 2007-2010.

Karena sebagian pendidikan ditempuh di luar negeri, diperlukan proses penyetaraan agar pendidikan tersebut dapat dianggap setara dengan jenjang pendidikan SMA atau sederajat dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dalam proses penyetaraan tersebut, pemohon diwajibkan memenuhi delapan dokumen persyaratan.

“Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Hakim MK, Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10) malam.

Delapan dokumen tersebut yakni:

a) pas foto Pemohon ukuran 4x6;

b) paspor;

c) surat keterangan dari perwakilan RI setempat, dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut