MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Suhartoyo saat berpidato dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Selain dua UU itu, Suhartoyo juga mengungkap regukasi lain yang kerap digugat ke MK, seperti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu telah digugat sebanyak 18 kali.

Lalu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN digugat 11 kali dan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara digugat sebanyak 9 kali pada 2025.

"Sementara itu, sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; 2 sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah," katanya.

"Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata rata waktu 69 hari kerja. Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
8 hari lalu

Sering Tak Hadir Sidang, Hakim MK Anwar Usman Ditegur MKMK

Nasional
10 hari lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

Nasional
13 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
4 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal