Adapun tata caranya, Aboe menjelaskan, ada waktu 14 hari untuk pengecekan laporan. Nama pelapor, lembaganya, sertifikasi lembaganya, alamat KTP, dan sebagainya harus dijamim kebenarannya. Setelah bisa dipastikan, MKD akan menindaklanjutinya. Pelapor akan dipanggil guna klarifikasi, namun masih panjang prosesnya.
"Belum ini masih panjang waktunya. Jadi anda jangan memaksakan waktu MKD seperti lembaga hukum lain, kita ini bertahap, masukan-masukannya kami terima pelan, sambil juga melihat lembaga hukum yang sebenarnya berjalan," tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan, MKD juga menunggu proses hukum di KPK.
"Kami kan intinya adalah mengklarifikasi, memberikan punishment dan reward kepada anggota yang perlu kami perhatikan, paling tidak punishment-nya yang menyangkut etik. Itu saja," kata Aboe.