JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung memeriksa 9 hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.
“Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Nantinya, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Dia memastikan putusan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa pukul 16.00 WIB sesudah pukul 13.00 WIB ada sidang pleno di MK,” tuturnya.