MKMK Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Digelar Terbuka

irfan Maulana
Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie memastikan sidang dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim konstitusi akan digelar terbuka. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim konstitusi secara terbuka. Diketahui laporan itu dilayangkan sejumlah elemen masyarakat buntut putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya akan membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya bersama 2 anggota MKMK lainnya. Sebab terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK. Setelah itu, MKMK akan memanggil masing-masing pelapor. 

"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat dikutip Rabu (2/10/2023).

Mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu mengatakan semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberikan keterangan. Termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.

"Pelanggarannya masuk kategori berat atau enggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," ucapnya.

"Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka saja biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung. jadi komoditas publik," tutur Jimly.

Kata dia, sidang digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik.

"Kalau etik kan masih ada yang berpendapat masalah etika itu masalah privat tapi ini etika pejabat publik kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka," katanya.

MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya. Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah setop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Dorong Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan, Minta Laporan Periodik

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
1 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal