MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman cs Hari Ini

irfan Maulana
Gedung MK (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan pelapor pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan hakim MK Anwar Usman cs, Kamis (26/10/2023). Para pelapor akan diperiksa di Ruang Sidang lantai IV Gedung II MK, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

"Rapat MKMK ini akan digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono.

Sebelumnya, MKMK resmi dibentuk dengan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih sebagai anggotanya, Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Fakar menuturkan, rapat MKMK ini sebagai langkah cepat untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya yang dilaporkan sejumlah pihak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
13 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
13 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
15 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal