MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Berisi 3 Anggota

Giffar Rivana
MKMK permanen resmi dibentuk. Majelis diisi oleh tiga anggota yang mewakili latar belakang hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. MKMK diisi oleh tiga anggota.

Ketiganya yakni Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri selaku perwakilan unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. 

Penunjukan ketiga anggota MKMK itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat berupa memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. 

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. 

MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 3 Februari 2023. Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. 

Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal