MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Jonathan Simanjuntak
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono terkait dengan dugaan fitnah (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dengan adanya catatan kejadian itu, CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut merupakan transaksi jual beli yang sah. Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa dinilai fitnah.

"(NCD) dibukukan, artinya NCD itu langsung dinyatakan sah. Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujar dia.

Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil berkaitan dengan sektor bisnis. 

Arief dilaporkan atas pasal 310, 311 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Nasional
2 bulan lalu

Saksi CMNP Lagi-Lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-Blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!

Nasional
2 bulan lalu

Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Nasional
13 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal