MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Arief Setyadi
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik (kiri) dan Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Aldi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan bahwa tuntutan pidana dan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kedaluwarsa atau sudah lewat waktu. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan pada 26 tahun lalu itu telah memiliki keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menuturkan, transaksi yang coba dipersoalkan CMNP terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi tersebut memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).

“Tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Chris, Kamis (14/8/2025).

Adapun, jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan Unibank mencapai 28 juta dolar AS dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS dan 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS. 

Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan. Karena itu, sejak 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” tuturnya.

Kemudian, dua tahun lima bulan setelah transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki, MNC Asia Holding berpendapat, substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank, bukan perseroan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Nasional
4 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Nasional
2 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
2 hari lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal