“72 tersangka tersebut, sesuai hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, memang kebanyakan mereka sengaja membuka lahan kemudian melakukan pembakaran,” ungkap Irhamni.
“Ini kan musim kemarau akibat El Nino yang sangat panjang dan sebagainya, dia untuk mempermudah pembukaan lahan biasanya sudah ditebang mereka, mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng, itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu, itu mereka sudah tebang,” tuturnya.
Polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menebang pohon saat mengungkap kasus tersebut. Irhamni mengatakan para tersangka sebelumnya telah melakukan penebangan hutan sebelum pembakaran dilakukan.
Mayoritas tersangka mengaku melakukan pembakaran secara individu. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya kelompok yang terlibat hingga keterkaitan dengan korporasi.
Polisi tidak langsung menerima pengakuan para pelaku. Penelusuran lanjutan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan hubungan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum, mengejar pelaku-pelaku, baik individu atau korporasi yang terlibat. Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi akan kami lihat dari transaksi keuangannya, apakah biaya itu biaya pribadi atau ada aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka melakukan pembakaran,” katanya.