Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial

Raka Dwi Novianto
Kepala KSP Moeldoko menyebut kasus pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan secara nonyudisial. (Foto: Istimewa)

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurut dia hal itu tentu harus menunggu putusan politik oleh DPR. 

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," ucapnya. 

Kepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moedoko juga menyatakan meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei 2022, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan perumahan kepada empat keluarga korban Trisakti.

"Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," tuturnya. 

Selain itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah malalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draft kebijakan yang non yudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan. 

"Dengan pendekatan ini, kami berharap Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98, dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Ulta Levenia Kaitkan Bencana dengan Konspirasi HAARP, Dudung: Bukan lagi Bagian dari KSP

16 hari lalu

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc

2 bulan lalu

KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

2 bulan lalu

Raja Adat dan Sultan Bali Minta Prabowo Beri Kepastian Proyek Bandara Bali Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal