Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial

Raka Dwi Novianto
Kepala KSP Moeldoko menyebut kasus pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan secara nonyudisial. (Foto: Istimewa)

Di kesempatan yang sama, Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan perwakilan dari enam kampus Trisakti ke Kantor Staf Presiden untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti atau pelanggaran HAM lainnya. 

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan. 

Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Dia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya berikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu. Tapi bagaimana dengan keberlanjutannya. Kami juga pertanyakan soal progres pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KSP Beberkan 20 Poin Board of Peace: Gaza Tak Dikuasai Israel, Palestina Jadi Negara Sendiri

Nasional
22 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs: Penetapan Tersangka Kami Pelanggaran HAM Luar Biasa Berat!

Nasional
2 bulan lalu

Pompa Apung dari KSP Tiba di Aceh, Percepat Pengeringan Rumah hingga Fasum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal