Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial

Raka Dwi Novianto
Kepala KSP Moeldoko menyebut kasus pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan secara nonyudisial. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pertemuan ini, merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa Trisakti, pada Kamis (12/5/2022) lalu. 

Moeldoko pun memastikan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Dia menegaskan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun nonyudisial. 

Penyelesaian secara yudisial, lanjut dia, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), kata Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan nonyudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," ujar Moeldoko, Rabu (18/5/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Moeldoko Yakin Mobil Listrik Tetap Laku Tanpa Insentif, Ini Alasannya!

Nasional
4 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
4 hari lalu

KSP: 35.000 Rumah di Aceh Rusak Berat Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
4 hari lalu

KSP Ungkap Jalan Terputus Jadi Kendala Evakuasi Pascabencana di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal