Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurut dia hal itu tentu harus menunggu putusan politik oleh DPR.
"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," ucapnya.
Kepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moedoko juga menyatakan meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei 2022, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan perumahan kepada empat keluarga korban Trisakti.
"Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," tuturnya.
Selain itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah malalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draft kebijakan yang non yudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.
"Dengan pendekatan ini, kami berharap Kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98, dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tuturnya.