Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Danandaya Arya Putra
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ketiga dari kanan) (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sejumlah gugatan pada Senin (2/2/2026). Salah satunya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebelum amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan putusan mahkamah dalam perkara tersebut.

Dengan kondisi suara yang serak, Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.

Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

10 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

10 hari lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

10 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal