JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sejumlah gugatan pada Senin (2/2/2026). Salah satunya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sebelum amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan putusan mahkamah dalam perkara tersebut.
Dengan kondisi suara yang serak, Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.
Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.