Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati usai divonis 3,5 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR. 

Usai pembacaan vonis, Hasto langsung menghampiri Maria yang berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Mereka terlihat berpelukan tanpa mengucapkan kata-kata.

Maria sebelumnya menyatakan menerima vonis tersebut dengan kepala tegak. 

"Kita terima dengan tenang kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati," kata Maria. 

Diketahui, Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Photo
4 bulan lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

Nasional
4 bulan lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal