Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memeluk istrinya, Maria Stefani Ekowati. (Foto: Nur Khabibi)

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Photo
4 bulan lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

Nasional
4 bulan lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal