Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diterima dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo John Field, pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lainnya.
Pembacaan dakwaan terhadap Budiman digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026). Dia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Setiap penerimaan disebut senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura. Total penerimaan dari rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp525 juta.