Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Achmad Al Fiqri
Sidang kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat bea cukai, Budiman Bayu Prasojo. (Foto: Achma Al Fiqri)

Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diterima dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo John Field, pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lainnya.

Pembacaan dakwaan terhadap Budiman digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026). Dia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Setiap penerimaan disebut senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura. Total penerimaan dari rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp525 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

7 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

7 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

1 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal