"Jadi jangan dinilai dulu sebelum didengar keterangannya," kata pria yang akrab disapa BW.
Atas dasar itu, Arief mengatakan, dalam rangka penjelasannya, apabila saksi Idham memberikan kesaksian yang sama dengan Agus Maksum atau dinilai redundant (pengulangan/mubazir), hakim mahkamah akan memberhentikan dan mengganti kepada yang lain.
"Kalau dinilai redundant, maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," ujar Arief.
Mendengar pernyataan Arief, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan keputusan itu kepada hakim mahkamah. Namun, dia tetap bersikeras agar majelis hakim mau mendengarkan terlebih dahulu keterangan yang akan diberikan saksi Idham.
"Saya akan menyerahkan ke majelis. Tapi kami mohon diberikan keleluasaan karena kami akan membuktikan apa yang kami dalilkan," katanya.