Momen Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Pertahankan Saksi Fakta Kedua di Sidang MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (tengah). (Foto: Antara)

"Jadi jangan dinilai dulu sebelum didengar keterangannya," kata pria yang akrab disapa BW.

Atas dasar itu, Arief mengatakan, dalam rangka penjelasannya, apabila saksi Idham memberikan kesaksian yang sama dengan Agus Maksum atau dinilai redundant (pengulangan/mubazir), hakim mahkamah akan memberhentikan dan mengganti kepada yang lain.

"Kalau dinilai redundant, maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," ujar Arief.

Mendengar pernyataan Arief, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan keputusan itu kepada hakim mahkamah. Namun, dia tetap bersikeras agar majelis hakim mau mendengarkan terlebih dahulu keterangan yang akan diberikan saksi Idham.

"Saya akan menyerahkan ke majelis. Tapi kami mohon diberikan keleluasaan karena kami akan membuktikan apa yang kami dalilkan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Nasional
5 tahun lalu

Cerita Ketua MK Dihujat di NTB Usai Putusan Pilpres 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal