Arief pun menegaskan majelis hakim berhak memutuskan untuk memberhentikan atau tidak keterangan yang disampaikan saksi. Jika itu dianggap harus dihentikan, maka hakim akan melakukan hal tersebut.
"Kalau kita sudah anggap cukup ngapain kita berlama-lama mengenai itu karena kan sudah disampaikan pada awal itu bahwa yang dipentingkan itu bukan kuantitas yang mengatakan tapi kualitas apa yang disampaikan sebetulnya," katanya.
Hingga saat ini, majelis hakim Mahkamah, pihak termohon, pihak terkait masih mendalami keterangan apa yang disampaikan Idham.