MPR Sepakat Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 (Foto: Achmad Al Fiqri)

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh tap MPR nomor 1/R 2003," katanya. 

Selanjutnya: Apa Isi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998?

Sekadar informasi, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara termasuk Presiden Soeharto, dan para kroninya. TAP itu ditekan pada 13 November oleh MPR di bawah pimpinan Harmoko. 

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi TAP tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

5 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

8 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

10 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal