MPR Sepakat Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sekadar informasi, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara termasuk Presiden Soeharto, dan para kroninya. TAP itu ditekan pada 13 November oleh MPR di bawah pimpinan Harmoko. 

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi TAP tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
5 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
17 hari lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
17 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal