MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945 saat Bertemu Jokowi

Raka Dwi Novianto
MPR menegaskan tidak bisa mengamandemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi karena masa jabatan tinggal tiga bulan lagi. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan tidak bisa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Sebab, masa tugas pimpinan MPR periode 2019-2024 tersisa tiga bulan lagi.

"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945, karena masa tugas kami tinggal tiga bulan," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Dia menjelaskan sesuai aturan, MPR dapat mengubah UUD 1945 dengan masa jabatan tersisa di atas enam bulan. Sedangkan, masa jabatan pimpinan MPR saat ini hanya tersisa tiga bulan.

Oleh karena itu, kata dia, amandemen UUD 1945 tak bisa dilaksanakan oleh pimpinan MPR periode ini.

"Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.

Sementara itu, Basarah mengungkapkan pertemuan dengan Jokowi itu juga membahas sidang tahunan MPR. Dirinya menyebut akan menghadiri sidang tahunan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Harus Paham Pasal 33 UUD 45: Kalau Tidak, Keluar Saja!

Nasional
1 bulan lalu

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Hadiri Cahaya Hati Cahaya Indonesia, Doakan Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Masih Bergantung ke Impor Energi, MPR Dorong Revisi UU Migas hingga EBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal