MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945 saat Bertemu Jokowi

Raka Dwi Novianto
MPR menegaskan tidak bisa mengamandemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi karena masa jabatan tinggal tiga bulan lagi. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan tidak bisa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Sebab, masa tugas pimpinan MPR periode 2019-2024 tersisa tiga bulan lagi.

"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945, karena masa tugas kami tinggal tiga bulan," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Dia menjelaskan sesuai aturan, MPR dapat mengubah UUD 1945 dengan masa jabatan tersisa di atas enam bulan. Sedangkan, masa jabatan pimpinan MPR saat ini hanya tersisa tiga bulan.

Oleh karena itu, kata dia, amandemen UUD 1945 tak bisa dilaksanakan oleh pimpinan MPR periode ini.

"Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.

Sementara itu, Basarah mengungkapkan pertemuan dengan Jokowi itu juga membahas sidang tahunan MPR. Dirinya menyebut akan menghadiri sidang tahunan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

6 hari lalu

Tutup Pidato di Sidang MPR, Ahmad Muzani Lempar Pantun Berisi Pesan Kerukunan

12 hari lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

12 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal