MKD DPR Putuskan Ketua MPR Bamsoet Langgar Kode Etik soal Pernyataan Amandemen UUD 45

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis Sidang MKD DPR, Adang Darajatun di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo terbukti bersalah melanggar kode etik. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua Majelis Sidang MKD DPR, Adang Darajatun di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, MKD meminta kepada mantan Ketua DPR RI itu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. Bamsoet sebelumnya menyatakan seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujarnya.

Adang memastikan bahwa putusan ini merujuk pada sejumlah pertimbangan para anggota MKD dalam menjalankan sidang tersebut.

"Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teraduh diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
6 hari lalu

NasDem soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach di DPR: Tunggu Putusan MKD

Nasional
15 hari lalu

DPR Tunggu Hasil Mahkamah Partai terkait Nasib Ahmad Sahroni Dkk di Parlemen

Nasional
2 bulan lalu

MKD Surati Setjen DPR, Minta Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni hingga Uya Kuya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal