MKD DPR Putuskan Ketua MPR Bamsoet Langgar Kode Etik soal Pernyataan Amandemen UUD 45

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis Sidang MKD DPR, Adang Darajatun di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo terbukti bersalah melanggar kode etik. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua Majelis Sidang MKD DPR, Adang Darajatun di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam putusannya, MKD meminta kepada mantan Ketua DPR RI itu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. Bamsoet sebelumnya menyatakan seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujarnya.

Adang memastikan bahwa putusan ini merujuk pada sejumlah pertimbangan para anggota MKD dalam menjalankan sidang tersebut.

"Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teraduh diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Reaksi Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD DPR

Seleb
1 bulan lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
1 bulan lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal