JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo terbukti bersalah melanggar kode etik. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua Majelis Sidang MKD DPR, Adang Darajatun di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dalam putusannya, MKD meminta kepada mantan Ketua DPR RI itu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. Bamsoet sebelumnya menyatakan seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujarnya.
Adang memastikan bahwa putusan ini merujuk pada sejumlah pertimbangan para anggota MKD dalam menjalankan sidang tersebut.
"Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen Pengadu, Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teraduh diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," pungkasnya.