Mudik Lokal Dilarang, Kemenhub : Aktivitas Transportasi Tak Ada Penyekatan

Faieq Hidayat
Kendaraan pemudik meninggalkan Pelabuhan Bakauheni menuju Jalan Lintas Sumatera. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu :

a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
c. Bandung Raya Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur). 
d. Jogja Raya.
e. Solo Raya.
f. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
h. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). 

"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," katanya.

Adapun transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
4 hari lalu

Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Krapyak, Kemenhub: Kendaraan Tidak Laik Jalan  

Nasional
4 hari lalu

Serbu! Ada 33.039 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal