Mudik Lokal Dilarang, Kemenhub : Aktivitas Transportasi Tak Ada Penyekatan

Faieq Hidayat
Kendaraan pemudik meninggalkan Pelabuhan Bakauheni menuju Jalan Lintas Sumatera. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang mudik secara menyeluruh termasuk mudik lokal atau wilayah aglomerasi selama 6-17 2021. Namun aktivitas transportasi tidak ada penyekatan. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi tidak dilarang dan tak akan dilakukan penyekatan.

“Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dalam keterangan pers, Jumat (7/5/2021).

Adita mengatakan transportasi darat akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional. "Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, tutur Adita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Megapolitan
3 hari lalu

Jakpro Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi Agustus 2026, Uji Coba usai Lebaran

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Nasional
6 hari lalu

Pengumuman! Pendaftaran Mudik Kapal Laut Gratis Dibuka, Tersedia 69.232 Tiket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal