Mudik Lokal Dilarang, Kemenhub : Aktivitas Transportasi Tak Ada Penyekatan

Faieq Hidayat
Kendaraan pemudik meninggalkan Pelabuhan Bakauheni menuju Jalan Lintas Sumatera. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah melarang mudik secara menyeluruh termasuk mudik lokal atau wilayah aglomerasi selama 6-17 2021. Namun aktivitas transportasi tidak ada penyekatan. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi tidak dilarang dan tak akan dilakukan penyekatan.

“Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dalam keterangan pers, Jumat (7/5/2021).

Adita mengatakan transportasi darat akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional. "Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, tutur Adita.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

2 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

3 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

3 hari lalu

Kemenhub Siap Angkat Kapal Virgo Transport 8 dari Dasar Laut Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal