Muhammadiyah Dukung Langkah Polri Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT

Martin Ronaldo
Muhammadiyah dukung langkah polisi usut ACT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Cerita Hoegeng Tolak Jadi Duta Besar usai Tak Jabat Kapolri, Alasannya Bikin Anak-Anaknya Terdiam

2 hari lalu

Tak Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Sebut Statusnya di Polri Masih Aktif hingga 2027

2 hari lalu

Suyudi Ario Seto Segera Konsolidasi Internal usai Dilantik Jadi Kapolri

2 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal