Muhammadiyah Minta Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq Diselesaikan Sesuai Aturan

Abdul Rochim
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta sengketa lahan ponpes Habib Rizieq diselesaikan secara aturan. (Foto: Istimewa)

Diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar lahan itu dikelola petani lebih dari 20 tahun. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ujar Mahfud MD.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Nasional
20 hari lalu

Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993

Nasional
21 hari lalu

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Nasional
22 hari lalu

Nusron Wahid Bongkar Biang Kerok Sengketa Lahan JK di Makassar, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal